SENAT AKADEMIK
Merupakan lembaga perumus dan pemantau garis besar kebijaksanaan umum di dalam Politeknik adalah Senat seperti yang dimaksud di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan. Senat terdiri dari wakil unsur lembaga dan kelompok dosen, dipimpin oleh seorang Ketua Senat dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat.