SENAT AKADEMIK

Merupakan lembaga perumus dan pemantau garis besar kebijaksanaan umum di dalam Politeknik adalah Senat seperti yang dimaksud di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan. Senat terdiri dari wakil unsur lembaga dan kelompok dosen, dipimpin oleh seorang Ketua Senat dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Senat.

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

X