- TAHAPAN PEMILIHAN DIREKTUR
Tahapan kegiatan Pemilihan Direktur adalah sebagai berikut:
- Tahap Penjaringan Bakal Calon Direktur.
- Tahap Penyaringan Calon Direktur.
- Tahap Pemilihan Direktur.
2. TATA CARA TAHAPAN PEMILIHAN DIREKTUR
a. Tahap Penjaringan Bakal Calon Direktur.
1) Bakal calon Direktur mengambil sendiri formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia, dengan alamat Kantor Senat, Gedung Z-311, Lt. 3, Kampus Politeknik Negeri Medan, Jl. Almamater No. I, Kampus USU, Medan.
2) Bakal calon Direktur mengembalikan sendiri berkas pendaftaran yang sudah diisi secara langsung kepada panitia di Sekretariat Panitia.
Pada saat pengembalian berkas pendaftaran, bakal calon Direktur menyerahkan berkas lain yang disyaratkan.
3) Persyaratan Bakal Calon Direktur
Bakal Calon Direktur adalah mereka yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Senat Nomor 56/PL5.28/Senat/2015 sebagai berikut:
a) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor dibuktikan dengan SK.
c) Berpendidikan paling rendah Magister (S2) dibuktikan dengan Ijazah.
d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat dibuktikan dengan KTP.
e) Tidak sedang menjabat Direktur pada periode ke dua secara berturut-turut.
f) Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK.
g) Bersedia dicalonkan menjadi Direktur yang dinyatakan secara tertulis.
h) Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang.
i) Memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali unsur kesetiaan harus bernilai amat baik.
j) Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
k) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dinyatakan secara tertulis.
l) Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan yang dinyatakan secara tertulis.
m) Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara tertulis.
4) Memeriksa keabsyahan (verifikasi) berkas pendaftaran bakal calon Direktur dilaksanakan oleh panitia untuk menetapkan bakal calon Direktur.
5) Mengumumkan hasil verifikasi bakal calon Direktur.
b. Tahap Penyaringan Calon Direktur.
1) Setiap bakal calon Direktur mempresentasikan program kerja pada rapat Senat tertutup.
2) Bakal calon Direktur disaring oleh Senat pada rapat Senat tertutup dengan cara pemungutan suara.
3) Perhitungan suara dilakukan setelah selesai pemberian suara pada hari yang sama.
4) Senat menetapkan 3 (tiga) calon Direktur berdasarkan suara terbanyak.
5) Apabila terdapat suara yang sama sebelum mendapatkan 3 urutan terbesar akan dilakukan penyaringan ulang terhadap calon Direktur yang memperoleh suara sama.
6) Hasil penyaringan disahkan dalam rapat senat tertutup dan diumumkan secara terbuka oleh Panitia.
7) Daftar riwayat hidup dan program kerja 3 (tiga) orang calon Direktur hasil penyaringan dikirim kepada Menteri.
8) Bagi calon Direktur yang sudah diumumkan secara terbuka oleh Panitia tidak diperkenankan mengundurkan diri.
9) Bagi calon Direktur yang mengundurkan diri akan diusulkan kepada Menteri untuk diberikan sanksi disiplin berat PNS.
c. Tahap Pemilihan Direktur.
1) Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam rapat senat tertutup.
2) Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
3) Pemilihan Direktur dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a) Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.
b) Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
4) Rapat senat dinyatakan sah jika dihadiri sekurang–kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat yang dinyatakan dengan daftar hadir anggota Senat serta telah ditanda tangani;
5) Jika pada saat membuka rapat senat, jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 maka sidang ditunda selama 15 (lima belas) menit;
6) Jika setelah ditunggu 15 menit jumlah anggota Senat yang hadir belum mencapai 2/3, maka rapat Senat tertutup dapat dibuka dan dinyatakan sah;
7) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memperoleh suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut;
8) Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan pimpinan rapat senat Politeknik Negeri Medan, dan 3 orang saksi dari anggota Senat Politeknik Negeri Medan;
9) Direktur terpilih adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak;
10) Menteri menetapkan pengangkatan Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak.
3. TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA
a. Pemungutaan Suara pada Tahap Penyaringan Calon Direktur.
Pemungutaan suara pada tahap penyaringan calon Direktur dilakukan dalam rapat senat tertutup untuk memilih 3 calon Direktur dilakukan sebagai berikut:
1) Menyiapkan daftar hadir bagi anggota Senat yang mempunyai hak pilih.
2) Menyiapkan jadual dan tata cara pemungutan suara sebagai berikut.
a) Ketua Senat selaku pimpinan rapat membuka rapat senat tertutup setelah mencapai quorum (2/3 dari anggota senat yang mempunyai hak pilih).
b) Menerima surat suara dalam amplop tertutup dari anggota senat yang berhalangan hadir untuk diserahkan kepada pimpinan rapat.
c) Pimpinan rapat menjelaskan tata cara pemungutan suara.
d) Pemberian suara dilakukan dengan cara satu anggota Senat satu suara.
e) Pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda silang (X) pada tempat yang tersedia di surat suara.
f) Surat suara dianggap syah bila hanya ada tanda silang (X) pada satu kotak calon.
g) Panitia melakukan penghitungan suara setelah pengecekan jumlah surat suara dengan jumlah anggota yang hadir.
h) Penghitungan suara disaksikan oleh dua orang saksi yang ditunjuk oleh dan dari anggota Senat.
i) Apabila ada calon dengan suara terbanyak telah mencapai sekurang-kurangnya 50 % suara lebih 1 (satu) suara, pimpinan sidang langsung menetapkan 3 (tiga) calon berdasarkan peringkat suara.
j) Apabila calon dengan suara terbanyak belum mencapai sekurang-kurangnya 50 % suara ditambah 1 (satu), dilakukan pemungutan suara ulang dengan peserta 3 (tiga) calon dengan suara terbanyak.
k) Panitia mengedarkan daftar hadir kembali dan melakukan pengecekan quorum.
l) Pimpinan rapat menjelaskan tata cara pemungutan suara ulang.
m) Pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda silang (X) pada tempat yang tersedia di surat suara.
n) Surat suara dianggap sah bila hanya ada tanda silang (X) pada satu kotak calon.
o) Panitia melakukan penghitungan suara setelah dilakukan pengecekan jumlah surat suara dengan jumlah anggota yang hadir.
p) Penghitungan suara disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang ditunjuk oleh dan dari anggota Senat.
q) Pimpinan rapat menetapkan urutan calon Direktur berdasar urutan perolehan suara.
r) Pengisian Berita Acara rapat senat tertutup Penyaringan Calon Direktur.
s) Mengirimkan hasil penyaringan 3 orang calon Direktur beserta dengan Curriculum Vitae kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pemungutaan Suara pada Tahap Pemilihan Direktur.
Pemungutaan suara pada tahap pemilihan Direktur dilakukan dalam rapat senat tertutup untuk memilih Direktur dilakukan sebagai berikut:
1) Mengirimkan undangan ke Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk hadir dan memberikan suara pada pemilihan Direktur, melalui Direktur Politeknik Megeri medan.
2) Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk hadir dan mewakilinya dalam memberikan suara pada pemilihan Direktur.
3) Menyiapkan daftar hadir bagi anggota Senat yang mempunyai hak pilih.
4) Menyiapkan jadual dan tata cara pemungutan suara sebagai berikut.
a) Ketua Senat selaku pimpinan rapat membuka rapat senat tertutup bersama Menteri setelah mencapai quorum (2/3 dari anggota senat yang mempunyai hak pilih).
b) Pimpinan rapat menjelaskan tata cara pemungutan suara.
c) Pemberian suara dilakukan dengan cara satu anggota Senat satu suara.
d) Pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda silang (X) pada tempat yang tersedia di surat suara.
e) Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.
f) Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
g) Surat suara dianggap sah bila hanya ada tanda silang (X) pada satu kotak calon.
h) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut.
i) Direktur terpilih adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak.
j) Menteri menetapkan pangangkatan Direktur terpilih atas dasar suara terbanyak.
5) Membuat laporan hasil pemilihan Direktur kepada Direktur.
4. PEMILIH
Pemilih (yang mempunyai hak pilih) pada proses penyaringan calon Direktur adalah Anggota Senat Politeknik Negeri Medan periode 2014-2018, dan pemilih pada proses pemilihan Direktur adalah Anggota Senat Politeknik Negeri Medan periode 2014-2018 bersama Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau yang mewakilinya.
5. KEPANITIAAN
Panitia dibentuk untuk melaksanakan Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Medan Periode 2015-2019 berdasarkan Keputusan Senat Nomor 56/PL5.28/Senat/2015, adalah merupakan pelaksana dalam melakukan pemilihan Direktur Politeknik Negeri Medan Periode 2015-2019, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur dan bertanggung jawab kepada Ketua Senat.
a. Alamat Sekretariat Panitia.
Kantor Senat, Gedung Z.311, Lt. 3 Kampus Politeknik Negeri Medan.
Jl. Almamater No. 1 Kampus USU Medan.
b. Tugas Umum Panitia adalah sebagai berikut:
1) Mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemilihan Direktur.
2) Mempersiapkan dan melaksanakan Penjaringan Bakal Calon Direktur.
3) Mempersiapkan dan melaksanaan Penyaringan Calon Direktur.
4) Mempersiapkan dan melaksanaan Pemilihan Direktur.
c. Seksi dalam Kepanitiaan terdiri dari:
1) Seksi Penjaringan.
2) Seksi Penyaringan.
3) Seksi Pemilihan.
4) Seksi Sosialisasi dan Publikasi.
5) Seksi Perlengkapan.
6) Seksi Keamanan.
d. Rincian Tugas dan Tanggung Jawab masing-masing Seksi
1) Seksi Penjaringan.
a) Membuat Tata Cara dan Tata Tertib Penjaringan/Pendaftaran Bakal Calon Direktur.
b) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Penjaringan/ Pendaftaran Bakal Calon Direktur.
c) Meminta kepada Bagian Kepegawaian daftar nama dosen yang memenuhi persyaratan usia, masa kerja, pendidikan, dan jabatan fungsional untuk menjadi bakal calon Direktur.
d) Mendistribusikan daftar nama dosen sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Program Studi, Kepala Bagian, untuk diumumkan.
e) Membuat formulir isian yang berkaitan dengan Penjaringan/Pendaftaran Bakal Calon Direktur.
f) Menerima dan memeriksa kebenaran dan keabsahan formulir pendaftaran beserta persyaratan lainya dari Bakal Calon Direktur.
g) Membuat daftar hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur yang syah.
h) Membuat dan mengisi Berita Acara Penjaringan Bakal Calon Direktur.
i) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
j) Dan lain-lain sesuai keperluan.
2) Seksi Penyaringan
a) Membuat Tata Cara dan Tata Tertib Penyaringan Calon Direktur.
b) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Presentasi Calon Direktur.
c) Melaksanakan proses Presentasi Calon Direktur.
d) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Pemungutan Suara.
e) Melaksanakan proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara.
f) Membuat daftar hasil Penyaringan Calon Direktur yang syah.
g) Membuat dan mengisi Berita Acara Penyaringan Calon Direktur.
h) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
i) Dan lain-lain sesuai keperluan.
3) Seksi Pemilihan.
a) Membuat Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan Direktur.
b) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Pemilihan Direktur.
c) Melaksanakan proses Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara.
d) Membuat daftar hasil Pemilihan Direktur yang syah.
e) Membuat dan mengisi Berita Acara Pemilihan Direktur.
f) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
g) Dan lain-lain sesuai keperluan.
4) Seksi Sosialisasi dan Publikasi.
a) Mensosialisasikan dan mempublikasikan Tata cara Penjaringan Bakal Calon Direktur, Penyaringan Calon Direktur, dan Pemilihan Direktur.
b) Mensosialisasikan dan mempublikasikan nama Dosen yang memenuhi persyaratan usia, masa kerja, pendidikan, dan jabatan fungsional untuk menjadi bakal calon Direktur.
c) Mensosialisasikan dan mempublikasikan Persyaratan Bakal Calon Direktur.
d) Mensosialisasikan dan mempublikasikan Jadual Pelaksanaan Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Medan Periode 2015-2019.
e) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
f) Dan lain-lain sesuai keperluan.
5) Seksi Perlengkapan.
a) Mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan pemilihan Direktur.
b) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
c) Dan lain-lain sesuai keperluan.
6) Seksi Keamanan.
a) Mempersiapkan dan melaksanakan Keamanan pada proses Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Medan Periode 2015-2019.
b) Mendukung seluruh kegiatan sesuai kebutuhan, dan berkoordinasi dengan seksi yang lain.
c) Dan lain-lain sesuai keperluan.
6. JADUAL PELAKSANAAN
a. Penjaringan Bakal Calon Direktur.
1) Sosialisasi penjaringan/pendaftaran mulai hari Senin, 06 April 2015 sampai dengan hari Sabtu, 11 April 2015.
2) Pengambilan formulir pendaftaran mulai hari Senin, 13 April 2015 sampai dengan hari Jum’at, 15 Mei 2015 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada setiap hari kerja.
3) Pengembalian berkas dari bakal calon dimulai pada hari Selasa, 14 April 2015 sampai dengan hari Selasa, 19 Mei 2015 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada setiap hari kerja.
4) Panitia melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon Direktur untuk ditetapkan sebagai bakal calon Direktur mulai hari Rabu, 20 Mei 2015 sampai dengan hari Jum’at, 22 Mei 2015.
5) Pengumuman hasil verifikasi bakal calon Direktur pada hari Sabtu, 23 Mei 2015.
b. Penyaringan Calon Direktur.
1) Sosialisasi penyaringan mulai pada hari Senin, 25 Mei 2015 sampai hari Sabtu, 30 Mei 2015.
2) Presentasi program kerja bakal calon Direktur pada rapat Senat tertutup pada hari Rabu, 03 Juni 2015 sampai dengan hari Sabtu, 06 Juni 2015.
3) Penyaringan bakal calon Direktur dilakukan pada sidang Senat tertutup dengan cara pemungutan suara pada hari Sabtu, 13 Juni 2015.
4) Penetapan 3 (tiga) calon Direktur berdasarkan urutan suara terbanyak pada hari Sabtu, 13 Juni 2015.
5) Pengumuman hasil penyaringan calon Direktur pada hari Senin, 15 Juni 2015.
c. Pemilihan Direktur.
1) Pengiriman Daftar Riwayat Hidup dan program kerja calon Direktur ke Menteri selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 20 Juni 2015.
2) Pemilihan Direktur dalam rapat Senat tertutup bersama Menteri direncanakan pada hari Senin, 06 Juli 2015.
3) Pengumuman hasil pemilihan Direktur pada Senin, 06 Juli 2015.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 28 Februari 2015
Ketua Senat,
Drs. Sumardjono, MT.
NIP. 19540706 198403 1 004