Tata Cara Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Medan Periode 2015-2019

  1. Menteri dan Senat melakukan pemilihan Direktur melalui pemungutan suara dalam Rapat Senat Tertutup.
  2. Menteri dapat memberi kuasa kepada Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam poin 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015, pasal 7, poin b.
  3. Rapat Senat Tertutup dinyatakan sah jika dihadiri oleh Menteri/Pejabat yang mewakilinya dan sekurang-kurangnya (kuorum) 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat yang dinyatakan dengan daftar hadir Senat serta telah ditanda tangani.
  4. Jika Menteri/Pejabat yang mewakilinya belum hadir dan kuorum anggota Senat sudah tercapai, maka Rapat Senat Tertutup ditunda selama 1 (satu) jam.
  5. Jika setelah ditunda 1 jam Menteri/Pejabat yang mewakilinya belum hadir, maka Rapat Senat Tertutup ditunda hingga hadirnya Menteri/Pejabat yang mewakilinya.
  6. Jika anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 jumlah anggota Senat dan Menteri/Pejabat yang mewakilinya sudah hadir, maka Rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
  7. Jika setelah ditunda 15 (lima belas) menit anggota Senat yang hadir belum mencapai 2/3 dari jumlah anggota Senat dan Menteri/Pejabat yang mewakilinya sudah hadir, maka Rapat Senat Tertutup dapat dibuka dan dinyatakan sah.
  8. Rapat Senat Tertutup dibuka oleh Ketua Senat.
  9. Anggota Senat yang terlambat hadir setelah rapat dibuka, tidak diperbolehkan masuk ruang rapat dan kehilangan hak suara.
  10. Ketua Senat menyerahkan pelaksanaan Pemilihan Direktur kepada Panitia.
  11. Hak suara untuk Menteri dan Senat sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2015, pasal 7, poin e.
    1. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih, dengan rincian Menteri memilik bobot suara = 35/65 x 34 = 18,30 suara, sehingga Menteri memiliki 19 kartu suara dimana 18 kartu suara dengan bobot suara setiap kartu suara = 1 (satu) suara dan 1 kartu suara dengan bobot suara  = 0,3 (nol koma tiga) suara.
    2. Senat dengan jumlah anggota sebanyak 34 orang memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dengan rincian bobot suara = 65/65 x 34 = 34 suara, setiap anggota Senat memiliki hak suara yang sama yaitu 1 (satu) kartu suara berbobot suara = 1 (satu) suara dengan ketentuan satu orang untuk satu suara (one man one vote).
    3. Total kartu suara = 19 + 34 = 53 lembar dengan bentuk kartu suara sama.
  12. Pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda silang (X)
  13. Jika terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama untuk memperoleh suara terbanyak dari kedua Calon Direktur tersebut.
  14. Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan pimpinan Rapat Senat, dan 3 orang saksi dari perwakilan komisi Senat Politeknik Negeri Medan.

 

Medan, 01 April 2015

Ketua Panitia,                                                                          Sekretaris Panitia
Drs. Sumardjono, M.T.                                                           Drs. Widayanto, M.T.
NIP. 19540706 198403 1 004                                                NIP. 19590202 198603 1 003

 

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

X