- Senat melakukan Penyaringan Calon Direktur melalui Pemungutan Suara dalam rapat Senat tertutup.
- Rapat senat tertutup dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani anggota Senat.
- Jika jumlah anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
- Jika setelah ditunda 30 (tiga puluh) menit jumlah anggota Senat yang hadir belum mencapai 2/3 (dua pertiga) tetapi sudah mencapai 50% + 1, maka rapat senat tertutup dapat dibuka dan dinyatakan sah.
- Anggota Senat yang terlambat hadir setelah rapat dibuka, tidak diperbolehkan masuk ruang rapat dan kehilangan hak suara.
- Rapat senat tertutup dibuka oleh Ketua Senat.
- Ketua Senat menyerahkan pelaksanaan penyaringan kepada Panitia.
- Hak suara setiap anggota Senat adalah sama dengan ketentuan satu orang untuk satu suara (one man one vote).
- Pemberian suara dilakukan dengan memberi tanda silang (X) pada tempat yang tersedia di kartu suara.
- Pemungutan Suara dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) nama Calon Direktur berdasarkan suara terbanyak.
- Jika terdapat perolehan suara yang sama, maka sebelum didapatkan 3 (tiga) suara terbanyak akan dilakukan penyaringan ulang melalui Pemungutan Suara sampai didapatkannya 3(tiga) suara terbanyak.
- Pada waktu Pemungutan Suara, seluruh anggota Senat termasuk anggota Senat yang mencalonkan diri mempunyai hak untuk memberikan suara.
Medan, 01 April 2015
Ketua Panitia, Sekretaris Panitia
Drs. Sumardjono, M.T. Drs. Widayanto, M.T.
NIP. 19540706 198403 1 004 NIP. 19590202 198603 1 003