Pengumuman Bagi Seluruh Mahasiswa Polmed

PENGUMUMAN
No : 0244/PL5/KU/2016

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Polmed bahwa:

  • Pembayaran uang kuliah untuk semester “B” Tahun Akademik 2015/2016 dimulai dari tanggal 15 Februari s.d. 11 Maret 2016.
  • Bagi Mahasiswa yang belum membayarkan uang kuliah pada tanggal tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 12 Ayat 2 Peraturan Akademik sebagai berikut:
  1. Denda 10% untuk keterlambatan sampai 15 hari kalender
  2. Keterlambatan lebih dari 15 hari s.d. 30 hari, mahasiswa mengajukan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA).
  3. Tidak ada berita sampai batas terakhir poin 2, Mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari Polmed.

Demikian diumumkan, untuk dilaksanakan.

Medan 12 Februari 2016
Direktur
M. Syahruddin, S.T., M.T.
NIP. 19620903 198903 1 004

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

X