PENGUMUMAN
No : 0244/PL5/KU/2016
Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa Polmed bahwa:
- Pembayaran uang kuliah untuk semester “B” Tahun Akademik 2015/2016 dimulai dari tanggal 15 Februari s.d. 11 Maret 2016.
- Bagi Mahasiswa yang belum membayarkan uang kuliah pada tanggal tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 12 Ayat 2 Peraturan Akademik sebagai berikut:
- Denda 10% untuk keterlambatan sampai 15 hari kalender
- Keterlambatan lebih dari 15 hari s.d. 30 hari, mahasiswa mengajukan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA).
- Tidak ada berita sampai batas terakhir poin 2, Mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari Polmed.
Demikian diumumkan, untuk dilaksanakan.
Medan 12 Februari 2016
Direktur
M. Syahruddin, S.T., M.T.
NIP. 19620903 198903 1 004