PENGUMUMAN BAGI SELURUH MAHASISWA SEMeSTER III, V, DAN VII POLITEKNIK NEGERI MEDAN

PENGUMUMAN
NO: 1331/PL5/KU/2016

Dibrutahukan kepada Mahasiswa Semester III, V, dan VII Politeknik Negeri Medan, Bahwa:

  1. Pembayaran Uang Kuliah & Asuransi untuk Semester “A” Tahun Akademik 2016/2017 dapat dilakukan mulai tanggal 10 Agustus 2016 s.d. 9 September 2016.
  2. Registrasi ulang di Jurusan dan di kuangan tanggal 10 Agustus 2016 s.d. 9 September 2016. (WAJIB DILAKUKAN) jika tidak melakukan registrasi ulang, akan dikenakan SANKSI BERLAKU.

Besaran jumlah uang ASURANSI yang harus dibayarkan adalah:
SEMESTER III, V, VII = Rp. 15.000,-

  1. Keterlambatan terhadap pembayaran SPP dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Akademik Politeknik Negeri Medan sebagai berikut:
    a. Denda 10% untuk keterlambatan sampai 15 hari kalender.
    b. Keterlambatan lebih dari 15 hari s.d. 30 hari, Mahasiswa mengajukan penundaan kegiatan akademik (PKA)
    c. Tidak ada berita sampai batas terakhir poin b, Mahasiswa yang bersangkutan bersangkutan dikeluarkan dari Politeknik Negeri Medan.

Demikian diumukan, untuk dilaksanan.

Medan, 9 Agustus 2016
Direktur,

d.t.o.

M. Syahruddin, S.T., M.T.
NIP. 19620903 198903 1 004

Cart

Tidak ada produk di keranjang.

X