Direktur pendidik dan tenaga kependidikan melalui surat no. 3693/E4.3/2012 menyampaikan informasi awal tentang adanya perubahan yang mendasar pada proses sertifikasi dosen tahun 2013. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan :
- Dokumen/sertifikat kemampuan Berbahasa Inggris.
- Dokumen/sertitikat hasil tes potensi akademik (TPA).
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah/nasional/intemasional.
untuk mengunduh surat direktur pendidik dan tenaga kependidikan silahkan klik disini