Politeknik Negeri Medan (Polmed) turut berpartisapasi menghadiri kegiatan Dengar Pendapat terkait Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 53 Tahun 2023 dari persfektif Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier Dyandra Medan (7/3/2024).
Acara ini dihadiri langsung oleh Majelis Akreditasi BAN-PT, Politeknik Negeri Medan, juga Universitas HKBP Nomensen. Mewakili Polmed turut hadir Direktur Polmed, Dr. Ir. Idham Kamil, S. T., M. T., dan Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (PPMPP), Dina Arfianti Siregar, S. E., M. Si.
Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci menjadi lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman.
Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 adalah pengurangan rincian yang bersifat teknis dalam standar nasional pendidikan tinggi. Hal ini memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program inovatif yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Dalam diskusi terkait implementasi kebijakan ini, Direktur Polmed turut berpartisipasi sebagai narasumber. Dalam kontribusinya, beliau menyampaikan pandangan tentang pentingnya fleksibilitas dalam standar pendidikan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.
Beliau juga menjelaskan implementasi Permendikbudristek yang sudah dijalankan di Politeknik Negeri Medan. Beliau juga tak lupa menyampaikan bahwa kegiatan Merdeka Belakar Kampus Merdeka (MBKM) yang selama ini berjalan di polmed sudah sesuai seperti yang termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 53 dan implementasi sudah berjalan sekitar 60%.”.
“Kami menyambut baik kebijakan ini, kami melihat bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia serta menghasilkan lulusan yang siap bersaing di tingkat global. Dengan adanya Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, harapan akan terwujudnya pendidikan tinggi yang lebih adaptif, inovatif, dan berkualitas semakin dekat.” Tambah Direktur Polmed di sela diskusi.
Selanjutnya, MA BAN-PT juga menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam penerapan standar nasional dikti dalam siklus PPEPP SPMI.
Dalam kesempatan tersebut MA BAN-PT bersama peserta juga mendiskusikan hal-hal terkait PERBAN-PT seperti akreditasi otomasi, Pemantauan dan Evaluasi Petingkat Akreditasi (PEPA), reakreditasi bagi program studi baru, reakreditasi institusi, yang tentunya memberikan pencerahan bagi para peserta.