- Setiap Bakal Calon Direktur diwajibkan mempresentasikan program kerjanya pada rapat senat tertutup.
- Rapat senat tertutup dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani anggota Senat.
- Jika jumlah anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) maka rapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
- Jika setelah ditunda 15 (lima belas) menit jumlah anggota Senat yang hadir belum mencapai 2/3 (dua pertiga) tetapi sudah mencapai 50% + 1, maka rapat senat tertutup dapat dibuka dan dinyatakan sah.
- Rapat senat tertutup dibuka oleh Ketua Senat.
- Ketua Senat menyerahkan pelaksanaan Presentasi Program Kerja kepada Panitia.
- Urutan Presentasi Program Kerja tiap Bakal Calon Direktur sesuai dengan nomor urut yang telah ditentukan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
- Presentasi Program Kerja tiap Bakal Calon Direktur dilakukan dengan alokasi waktu maksimum 20 (dua puluh) menit.
- Selama Presentasi Program Kerja tiap Bakal Calon Direktur tidak ada kegiatan tanya jawab.
- Bakal Calon Direktur yang tidak mempresentasikan program kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa pemberitahuan, maka Bakal Calon Direktur tersebut dinyatakan gugur.
Medan, 01 April 2015
Ketua Panitia, Sekretaris Panitia
Drs. Sumardjono, M.T. Drs. Widayanto, M.T.
NIP. 19540706 198403 1 004 NIP. 19590202 198603 1 003