Akademis Komunitas adalah bentuk perguruan tinggi yang menjalankan program pendidikan vokasi tingkat diploma satu dan diploma dua, dengan kekhususan pada cabang ilmu pengetahuan, sains Dan teknologi tertentu berbasis keunggulan lokal serta memenuhi kebutuhan khusus.
Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi di Luar Domisili dalam rangka Persiapan Pendirian Akademik Komunitas, maka Politeknik Negeri Medan ditunjuk sebagai pembina Akademik Komunitas Kabupaten Deli Serdang. Pada Tahun Akademik 2014/2015 Politeknik Negeri Medan membuka penerimaan mahasiswa baru program diploma dua (D2) dengan lama studi 4 semester untuk 2 program studi yaitu : Teknik Komputer Dan Jaringan dan Teknik Permesinan Sipil.
Landasan hukum pendirian pengembangan Akademi Komunitas adalah sebagai berikut:
i). UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
ii). Dokumen MP3EI
iii). Kepmendiknas No 44 tahun 2012 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014.
iv).Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).